Jakarta,cakrawalanews.co – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menegaskan urgensi peran negara dalam mengendalikan komoditas strategis yang vital bagi kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menghadapi kelangkaan atau gejolak pasar tanpa bergantung pada pihak eksternal.
“Ke depan, komoditas penting untuk masyarakat Indonesia harus dikendalikan negara secara fisik. Tidak semuanya harus kita kuasai, tetapi kita harus memiliki stok dan kekuatan. Ketika terjadi kelangkaan atau situasi genting, negara bisa langsung mengeksekusi tanpa memohon kepada pihak lain,” ujar Wamentan Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (26/11/25).
Menurut Wamentan Sudaryono, RUU ini krusial untuk mendata dan menetapkan komoditas strategis secara jelas, memastikan pengelolaan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan melindungi petani. Ia menilai RUU ini sangat relevan untuk menjawab tantangan global seperti perubahan iklim, gangguan logistik, perang tarif, dan fluktuasi harga pangan dunia. “Dengan landasan hukum yang kuat, Indonesia dapat memperkuat ketahanan pangan dan memastikan stabilitas ekonomi nasional,” tambahnya.
Hilirisasi: Kunci Peningkatan Nilai Tambah dan Pertumbuhan Industri
Selain kedaulatan pangan, Wamentan Sudaryono juga menekankan bahwa Indonesia tidak boleh lagi mengekspor komoditas pertanian dalam bentuk mentah. Hilirisasi menjadi kunci untuk mengembalikan nilai tambah kepada petani dan mendorong pertumbuhan industri nasional.
“Komoditas penting harus diolah dari hulu ke hilir. Kita harus memastikan ada industri yang menyerap, mengolah, dan memberikan nilai ekonomi yang lebih besar untuk petani,” jelasnya. Hilirisasi diyakini mampu menciptakan lapangan kerja baru, memperpanjang rantai nilai, dan memicu pertumbuhan industri nasional.
Ia mencontohkan komoditas Gambir, di mana Indonesia adalah produsen terbesar dunia. Wamentan Sudaryono menyatakan komitmen pemerintah, sejalan dengan tinjauan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, untuk tidak lagi menjual Gambir dalam bentuk mentah. “Karena kita penguasa dunia dalam Gambir, seharusnya kita yang menentukan harga, arah hilirisasi, dan standar pasar global,” tegasnya.
Produktivitas Pertanian: Fondasi Kesejahteraan Petani dan Ekonomi Nasional
Wamentan Sudaryono menambahkan bahwa fokus pembangunan pertanian adalah peningkatan produktivitas per hektare, yang akan mendorong produksi nasional yang lebih tinggi. Peningkatan produktivitas ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, penguatan Produk Domestik Bruto (PDB), serta peningkatan kesejahteraan petani.
“Ketika produktivitas naik, maka petani sejahtera. Sektor ini tidak hanya menyediakan pangan, tetapi juga menyerap tenaga kerja, menjaga stabilitas ekonomi, dan menjadi sumber devisa negara. Ini yang harus kita dorong bersama-sama,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyoroti pentingnya RUU Komoditas Strategis untuk memperbaiki tata niaga nasional. Ia menggarisbawahi bahwa banyak kebocoran terjadi karena komoditas belum terintegrasi dalam kerangka penataan strategis.
“Ini sesuai visi Presiden Prabowo. Ketika tata kelola dan tata niaga tidak sesuai ketentuan, kebocoran pasti terjadi. Karena itu sangat penting mendata komoditas-komoditas strategis seperti jagung, kakao, dan lainnya. Hasil raker ini akan menjadi dasar penyusunan RUU Komoditas Strategis,” tutup Bob.( wwa/kmnp)



