- Ketimpangan Sebaran Investasi Industri: Investasi masih terpusat di Pulau Jawa, khususnya Surabaya, sementara kota/pulau lain kurang diminati.
- Keterbatasan Infrastruktur: Kurangnya infrastruktur industri dan logistik daerah yang berdampak pada rantai pasok hilirisasi dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
- Implementasi Digitalisasi: Pemanfaatan digitalisasi industri dan UKM dinilai belum merata di berbagai daerah.
- Keterbatasan SDM: Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) industri di daerah, serta belum optimalnya peran Balai Latihan Kerja (BLK) dan link and match dengan kebutuhan dunia usaha.
Menggali Aspirasi untuk Revisi UU
Staf Ahli Wali Kota, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk), menyampaikan apresiasi dan berharap masukan dari instansi terkait di Surabaya dapat ditindaklanjuti dalam penyempurnaan kebijakan industri.
”Kami mohon nantinya (DPD RI) dapat memberikan arahan berdasarkan masukan serta informasi yang disampaikan oleh instansi terkait,” kata Yayuk.
Nawardi menegaskan, tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menggali aspirasi dari pelaku industri dan pemerintah daerah guna menyusun rekomendasi kebijakan yang memperkuat investasi industri dan meningkatkan daya saing daerah.
”Kami berharap dari pertemuan ini kita membawa oleh-oleh dari Surabaya,” tutup Nawardi. Ia memastikan hasil kunjungan akan menjadi rekomendasi dalam rapat kerja Komite IV dengan mitra kerjanya, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Investasi. Rencananya, Komite IV akan mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2014 pada tahun 2026.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Plt. Kepala DPM-PTSP Surabaya, Lasidi, mengenai perkembangan investasi, serta dari Ketua Kadin Surabaya, Muhammad Ali Affandi L.N.M., mengenai kondisi industri dan rekomendasi strategis penguatan industri daerah. ( wa/had)












