“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Anak-anak yang dirugikan, bukan kami saja. Tapi apakah ini dipertimbangkan DPRD? Sepertinya tidak,” kritik Umbar.
Ia juga menyinggung ironi lain: pedagang telah mengikuti relokasi dari Peneleh pada 2010 silam demi ketertiban kota. Setelah tertata dan tidak mengganggu lalu lintas, mereka berharap dapat bekerja stabil. Namun aturan baru dianggap justru mempersempit ruang ekonomi masyarakat kecil.
“Kami taat saat dipindah. Tapi setelah tertib, kenapa Komisi B hadirnya justru untuk mempersempit, bukan membantu?” katanya.
Pedagang berharap DPRD tidak hanya berpegang pada naskah aturan, tetapi turun langsung dan mendengar suara mereka. Menurut Umbar, Perda 1 tahun 2023 wajib dikaji ulang, terutama pasal berkaitan dengan pembatasan jam operasional.
“Ekonomi sedang sulit. Jangan tambah beban dengan regulasi yang tidak berpihak. Komisi B harus membuka ruang dialog,” pungkasnya












