“Komisi B ini kan wakil rakyat. Tapi ketika aturan dibuat, suara rakyat yang mereka wakili justru tidak masuk sama sekali,” katanya.
Menurut dia, pembatasan jam tidak mempertimbangkan sifat buah yang memiliki masa simpan sangat pendek. Banyak jenis buah seperti duku, naga, hingga rambutan hanya bertahan satu malam setelah tiba dari sentra pertanian.
Karena itu, proses bongkar-muat dan distribusi ke pedagang kecil maupun pasar lain selalu dilakukan pada malam hingga dini hari.
“Buah itu masak dan cepat rusak. Kalau jam dibatasi, buah bisa turun kualitasnya dan kerugian jatuh ke pedagang,” tegasnya.
Pedagang juga menilai Komisi B gagal membaca dampak kebijakan terhadap program pemerintah. Menurutnya, Pasar Tanjungsari menyuplai kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimana Mobil pengangkut MBG biasa mengambil barang pada malam hari agar pengiriman pagi tidak terlambat.












