Radius Kawah: Tidak beraktivitas dalam radius 8 km dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan bahaya lontaran batu (pijar).
Kewaspadaan Lahar: Mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak, terutama Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menetapkan status Tanggap Darurat selama 7 hari, mulai dari 19 November hingga 26 November 2025, untuk memastikan penanganan darurat bencana dapat berjalan efektif. (Wa/bnp)












