Moh. Asropi, S.Pd.I. (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
Amir Makhmud, S.E., M.Si. (Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal)
Setiap OPD menjalani sesi presentasi dan diskusi selama 30 menit. Penilaian yang ketat mencakup beberapa aspek, seperti komitmen pimpinan, inovasi layanan informasi, tata kelola dokumentasi, respons permohonan informasi, dan kepatuhan terhadap standar layanan informasi publik.












