Sanksi Tegas untuk Kecurangan
Pemkot Surabaya juga akan memberlakukan sanksi berat bagi praktik kecurangan, terutama penggunaan KTP pinjaman dari warga Surabaya oleh pekerja non-lokal.
”Jangan sekali-sekali pinjam KTP… Kalau ada, tukangnya langsung saya blacklist, dan dia tidak akan pernah saya berikan bantuan. Yang kedua kontraktornya juga langsung saya blacklist,” tegas Cak Eri.
Pemisahan Lelang Material dan Tenaga Kerja
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, terutama pada proyek-proyek infrastruktur seperti paving dan saluran, Pemkot Surabaya melalui APBD 2026 akan memisahkan proses lelang.
”Pekerjaan paving, pekerjaan lain-lain, ini akan saya pisah, bahannya saya sendirikan, pekerjaannya saya sendirikan,” ungkapnya.
Langkah ini telah dikoordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sejalan dengan program Padat Karya yang menempatkan tenaga kerja lokal sebagai penggerak utama.












