Cakrawala EkonomiCakrawala KeadilanCakrawala NewsHeadline

Kemnaker Minta Produsen Ban Michelin Utamakan Dialog Bipartit, PHK 280 Karyawan Jadi Opsi Terakhir ​

×

Kemnaker Minta Produsen Ban Michelin Utamakan Dialog Bipartit, PHK 280 Karyawan Jadi Opsi Terakhir ​

Sebarkan artikel ini
Kemnaker ingatkan manajemen PT MAS
Kemnaker ingatkan manajemen PT MAS

​Jakarta, cakrawalanews.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Multistrada Arah Sarana (MAS), produsen ban Michelin di Indonesia, menjadikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai opsi terakhir, bukan langkah pertama, dalam menghadapi tekanan ekonomi global.

​Kemnaker menegaskan pentingnya dialog bipartit antara manajemen dan pekerja untuk mencari solusi bersama yang adil terkait rencana PHK terhadap 280 dari 2.800 total karyawan yang dijadwalkan mulai 30 November 2025.

​Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan hal ini usai bertemu dengan pihak manajemen dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) MAS di Cikarang. “Kami minta kedua belah pihak mengedepankan dialog bipartit. PHK harus menjadi opsi terakhir, bukan langkah pertama,” tegas Afriansyah pada Senin (10/11/2025).

​Tantangan Pasar Global dan Tuntutan Serikat Pekerja

​Presiden Direktur MAS, Igor Zyemit, menjelaskan bahwa rencana efisiensi tenaga kerja ini merupakan penyesuaian strategis akibat tekanan pasar global yang menantang, termasuk dampak kebijakan tarif baru dari Amerika Serikat terhadap ekspor ban.

​Di sisi lain, Ketua PUK MAS, Guntoro, menuntut perusahaan untuk mencabut surat PHK dan skorsing yang telah diterbitkan serta mempekerjakan kembali karyawan terdampak sebelum negosiasi dimulai.

​Tiga Kesepakatan Awal

​Pertemuan tersebut menghasilkan tiga kesepakatan awal, yaitu:
​Pihak perusahaan siap membatalkan atau meninjau ulang surat PHK yang sudah diterbitkan.
​Pelatihan dan peningkatan kompetensi akan diberikan kepada pekerja terdampak.

​Proses dialog bipartit antara manajemen dan serikat pekerja segera dimulai untuk mencari solusi bersama.

​Wamenaker Afriansyah menegaskan Kemnaker akan mengawal proses mediasi ini untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan komunikasi industrial berjalan sehat, menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja. ( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *