CakrawalaNews.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menjadi salah satu satuan kerja yang dikunjungi Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi Program Penilaian Opini Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kunjungan tim Ombudsman RI Jawa Tengah disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, didampingi jajaran pejabat struktural, petugas layanan, dan pelaksana harian.
Dalam pelaksanaan penilaian ini, Lapas Brebes ditetapkan sebagai salah satu lokus evaluasi pelayanan publik, bersama sejumlah instansi vertikal dan daerah seperti Polres, Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, RSUD, serta Dinas Pendidikan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Penilaian dilakukan melalui observasi langsung terhadap sarana dan prasarana pelayanan publik, wawancara dengan petugas, serta pengumpulan testimoni masyarakat dan keluarga warga binaan yang menerima layanan dalam tiga bulan terakhir.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai penilaian dari Ombudsman merupakan langkah penting dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami menyambut baik kegiatan penilaian ini sebagai bagian dari proses pembenahan berkelanjutan. Bagi kami, ini bukan soal nilai semata, tetapi soal komitmen untuk terus memperbaiki diri agar pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan benar-benar sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ujar Gowim.
Ia menambahkan, hasil evaluasi nantinya akan dijadikan dasar untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas layanan yang humanis dan bebas maladministrasi.
“Setiap masukan akan kami jadikan cermin untuk menjadi lebih baik. Kami percaya pelayanan publik yang profesional adalah wujud tanggung jawab moral dan integritas ASN Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini bertujuan untuk memastikan setiap instansi publik, termasuk Lapas dan Rutan, menerapkan standar pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat adalah pusat pelayanan. Setiap aduan harus ditangani dengan empati, tanggung jawab, dan ketepatan waktu,” tegas perwakilan Ombudsman dalam arahannya.
Keterlibatan Lapas Brebes dalam kegiatan penilaian maladministrasi ini menunjukkan komitmen kuat lembaga dalam membangun budaya pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui dukungan seluruh jajaran, Lapas Brebes bertekad menjadi satuan kerja pemasyarakatan yang bebas maladministrasi dan terus berinovasi dalam mewujudkan pelayanan prima berbasis integritas.











