Kegiatan diawali dengan laporan dari Sekretaris Camat, I Ketut Widi E. Wirawan, S.Sos., M.Si yang dalam hal ini selaku ketua panitia Musrenbang. Dalam laporannya beliau memaparkan, “Tujuan dari Musrenbang RKPD utamanya untuk memenuhi hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses pelaksanaan pembangunan daerah sebagai implementasi dari salah satu dasar pelaksanaan Musrenbang yaitu UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Seluruh biaya dikeluarkan dari dana APBD Kota Malang melalui dokumen pelaksanaan anggaran Kecamatan Kedungkandang Tahun 2018.”
Kemudian dilanjutkan oleh Camat Kedungkandang yang memberikan sambutan sekaligus membuka acara Musrenbang. Musrenbang ini membahas usulan program/kegiatan dalam rangka tindak lanjut isu strategis guna pengembangan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kedungkandang.



