AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Mobil Listrik Mewah Tanpa Pajak Kendaraan Bermotor, Fraksi PDIP Jatim Minta Pemerintah Evaluasi

×

Mobil Listrik Mewah Tanpa Pajak Kendaraan Bermotor, Fraksi PDIP Jatim Minta Pemerintah Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Menurut Fuad, saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB nol peren berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya.

Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.

Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000.

Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *