Hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, yang menyatakan bahwa pembuangan barang besar menjadi tanggung jawab warga.
“DLH jangan hanya reaktif, tapi juga harus mengedepankan antisipasi. Koordinasi lintas dinas dan pemberdayaan RW bisa jadi solusi agar tumpukan sampah tidak mengganggu jalannya program Surabaya Bergerak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah mengingatkan warga agar menjaga titik pengumpulan sampah kerja bakti tetap bersih dan tidak dimanfaatkan untuk membuang sampah di luar aktivitas kerja bakti.
Diketahui, program Surabaya Bergerak yang digelar setiap pekan ini telah menyasar hingga 200 titik RW dalam satu minggu, dengan fokus utama pembersihan saluran, taman, dan lingkungan perkampungan untuk mencegah banjir dan kawasan kumuh.












