Erma yang juga Anggota Komisi B DPRD Jatim itu menekankan bahwa revitalisasi harus menyentuh aspek teknis secara menyeluruh, mulai dari perbaikan tata air, penyediaan benih unggul, akses pakan berkualitas, hingga pelatihan budidaya modern.
Dirinya juga mengingatkan agar program ini tidak justru menjadi celah bagi masuknya investor besar yang menggeser petambak kecil. “Petani tambak jangan hanya jadi penonton. Pemerintah harus hadir melindungi mereka, bukan membuka jalan untuk penguasaan lahan oleh korporasi besar,” tegasnya.
Secara nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan merencanakan revitalisasi 78.000 hektare tambak mangrak di wilayah Pantura, dengan target awal 13.000 hektare dimulai pada 2025. Proyek ini mencakup 4 provinsi dan 28 kabupaten/kota, dan ditargetkan rampung pada 2029.
Namun, pelaksanaan di lapangan menghadapi berbagai kendala. Mulai dari tumpukan sampah di wilayah pesisir, abrasi, pendangkalan, hingga belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tandon air bersih di tambak-tambak rakyat.












