Proses ini dimulai dari rapat tingkat RT untuk menampung aspirasi, dilanjutkan dengan musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (mudes), hingga menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Musrenbangdes dilaksanakan di tingkat desa untuk menentukan skala prioritas kegiatan yang didanai dana desa, APBD, maupun provinsi,” jelasnya.
Laily menambahkan bahwa Musrenbangdes lebih menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa, dengan pelaksanaan tahapan perencanaan biasanya berlangsung antara September hingga Desember.
Ia menegaskan bahwa keluhan utama masyarakat adalah kebutuhan pelatihan, pemberdayaan, dan sosialisasi wewenang perbaikan jalan untuk memperjelas tanggung jawab pemerintah. (Caa)












