Surabaya. Cakrawalanews.co – Pemerintah pusat tengah merancang regulasi baru yang akan mengatur pengelolaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat agar bergabung ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi. Salah satu tujuannya adalah dapat melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumur tua tanpa melanggar aturan.
Gagasan ini mendapat dukungan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Ony Setiawan, yang menilai langkah tersebut bisa meningkatkan manfaat ekonomi secara legal dan terstruktur. “Selagi punya kemanfaatan bisnis yang lebih bagus, ya kenapa tidak dilakukan,” ujar Ony saat ditemui di gedung DPRD Jatim, Jumat (09/05/25).
Anggota komisi B DPRD Jatim itu menyebut bahwa sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Kecamatan Kedewan di Kabupaten Bojonegoro, memiliki potensi besar dari sumur-sumur tua yang selama ini dikelola masyarakat secara swadaya.
Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, di Bojongoro, terdapat lebih dari 250 sumur minyak tua. Sebagian besar berada di kawasan eks-pertambangan milik Pertamina.












