Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, kata Yona, akan meminta klarifikasi dari dinas terkait dan Satpol PP atas insiden ini.
DPRD juga akan mendorong agar proses penyegelan ulang tidak hanya bersifat simbolik, tapi disertai sanksi administratif maupun pidana jika perlu.
“Jangan sampai penyegelan hanya jadi formalitas. Bila perlu, laporkan ke penegak hukum agar ada efek jera. Ini soal wibawa pemerintah dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” tegasnya.
Yona juga meminta masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. “Itu sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” tandasnya.











