“Laporkan saja ke pihak terkait, karena sanksinya jelas dan tegas bahkan sangat berat, karena sampai kepada pemberhentiannya sebagai PNS,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.(adv/cn02)



