“Jika hanya menumpang di KK orang lain, insyaallah tidak kita otorisasi,” imbuhnya.
Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya itu menggungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial terkait hal ini.
Ia menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tertera di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah.
“Jadi untuk itu, kami melakukan verifikasi ketat terkait perpindahan KK di Kota Surabaya,” ucap Eddy.












