Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh memastikan bahwa pihaknya sudah turun langsung untuk memproses tindakan kekerasan tersebut. Pihaknya telah memanggil guru SDN Simolawang berinisial BAZ. Selain itu, BAZ juga sudah dijatuhi sanksi.
“Guru tersebut tidak boleh mengajar sampai proses pemeriksaan selesai dan sanksi ditetapkan. Hari ini, guru tersebut juga kembali kami panggil. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti Inspektorat,” beber Yusuf.
Terkait dengan proses hukum, lanjut Yusuf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Dia berharap apapun hasilnya nanti, bisa memberikan keadlian untuk semua pihak.
“Orang tua siswa sudah membuat laporan di Polrestabes Surabaya,” terangnya.












