“Karena aturan PP masih bunyinya begitu, meskipun ada surat edaran, saya tetap minta izin resmi dari Mendagri. Termasuk untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PHKN) juga,” tegasnya.
Eri menambahkan, sebenarnya semua proses administrasi dari Pemkot sudah siap.
Menurutnya, begitu rekomendasi dari Kemendagri diterbitkan, pelantikan bisa segera dilakukan tanpa perlu menunggu lama.







