Scrol ke Bawah
Example 120x600
Example 120x600
Cakrawala SurabayaHeadlineIndeksPilihan Redaksi

Wali Kota Eri Imbau Pegusaha di Surabaya Tak lakukan Praktik Penahanan Ijazah

×

Wali Kota Eri Imbau Pegusaha di Surabaya Tak lakukan Praktik Penahanan Ijazah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Eri
Wali Kota Eri

CakrawalaNews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghimbau agar para pelaku usaha di Surabaya tidak melakukan praktik penahanan ijazah.

Menurutnya, menahan dokumen penting seperti ijazah sama saja dengan merampas hak dasar seseorang.

“Sekali-sekali jangan mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” tegasnya Rabu (16/04).

Sponsor

Ia juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini bisa berdampak buruk terhadap kenyamanan investasi di Kota Pahlawan.

“Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah tidak selesai,” katanya.

Menarik Dibaca:  Gubernur Akmil Beri Pembekalan Geopolitik kepada Peserta Retreat SIG

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan perdebatan dan berpotensi menghambat iklim investasi di Surabaya. Untuk itu, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. “Nah, yang menentukan siapa benar atau tidak, tidak bisa kita. Periksa sekalian, yang salah harus bertanggung jawab,” tegas dia.

Pihaknya memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan berdiri di tengah dan bersikap adil dalam menangani persoalan ini.

“Maka kita harus selesaikan masalah ini secara hukum. Kita dampingi, meski dia orang Kediri tapi karena ada di Surabaya kita dampingi sampai selesai,” papar dia.

Menarik Dibaca:  15 Januari: Ketika Jalanan Jakarta Bergolak dan Negara Diuji

Wali Kota Surabaya, Eri pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. Pihaknya bahkan siap mendampingi langsung pekerja yang menjadi korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Perdanya (Peraturan Daerah) sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya dampingi,” pungkasnya.

Larangan penahanan ijazah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Menarik Dibaca:  Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru Masih Tinggi, Status Siaga Tetap Dipertahankan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600