“Jadi memang jalan ini sudah dimanfaatkan oleh warga sejak tahun 1970, dan dari catatan aset, memang masih menjadi catatan aset dari Pusvetma,” ujar Edy Budi.
Setelah dilakukan kajian dan mengikuti rekomendasi pencatatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Edy mengungkapkan bahwa Pusvetma akhirnya memutuskan untuk menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Surabaya
“Sehingga kita tindak lanjuti sesuai rekomendasi dari pencatatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), kita serahkan ke Pemkot Surabaya untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat,” jelasnya.
Menurut Edy, jalan tersebut memang sudah berfungsi sebagai jalan umum, meskipun secara administrasi masih tercatat sebagai aset Pusvetma. Oleh karena itu, hibah ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi aset agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.












