Oleh karena itu, proses seleksi ini tidak hanya mempertimbangkan aspek kepangkatan atau pengalaman, tetapi juga inovasi serta kompetensi para kandidatnya.
“Selain itu, cara komunikasi dan penyampaian para kandidat terkait program yang digagas juga akan menjadi poin penting. Sebab, setiap pekerjaan untuk mensejahterahkan masyarakat harus tahu filosofinya dan itu harus tersampaikan dengan baik,” jelas Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa proses seleksi yang dilakukan tetap mengacu pada aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk syarat minimal pendidikan bagi calon pejabat.
Untuk jabatan kepala seksi (Kasi), minimal harus memiliki ijazah Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1). Sedangkan bagi calon kepala dinas, syarat minimalnya adalah lulusan S1 atau S2. Eri menegaskan aturan dari BKN tersebut tidak boleh dilanggar. Kemudian untuk kepala bidang (Kabid), minimal harus berpangkat IIID dan satu tingkat di bawahnya adalah IIIC.












