CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pemotongan belanja, melainkan optimalisasi sistem kerja berbasis smart governance.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menyatakan bahwa pasca pandemi Covid-19, pemkot telah banyak belajar dalam menyusun anggaran yang efektif dan efisien.












