“Terkait aplikasi yang digunakan, nanti kami akan lakukan evaluasi bersama BKN yang juga berperan memegang aplikasi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah kota membuat sistem pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul adanya wacana kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan bahwa kebijakan WFA ini meski bertujuan untuk efisiensi anggaran namun harus memiliki pola pengawasan karena berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik jika tidak diawasi dengan ketat.






