“Di warung tersebut, kita temukan sebanyak 14 botol miras. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
AKP Bambang menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam upaya cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Serta sesuai Perda Kota Tegal No 9 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal Kota untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tegal dengan sasaran penyakit masyarakat,” ungkapnya
AKP Bambang menyebut, dari hasil razia yang telah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Januari 2025 tersebut sebanyak 125 botol berbagai jenis minuman keras diamankan petugas.












