CakrawalaNews.co – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Tegal Kota mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dalam patroli rutin upaya Cipta Kondisi di wilayah Kota Tegal.
Kasat Samapta Polres Tegal Kota AKP Bambang Sridiarto mengungkapkan puluhan botol miras berbagai ukuran itu didapatkan dari warung dan kios di dua lokasi berbeda
Sponsor
“Petugas pertama kali menuju lokasi di warung milik SW (37) yang berada di wilayah Kraton, Kecamatan Tegal Barat,” ujarnya di dampingi Plt Kasihumas, Iptu Joko Waluyo, Selasa (04/02/2025)
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 24 botol minuman beralkohol tanpa izin. Patroli kemudian berlanjut ke warung milik FY (35) di Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan














