“Total ada 38 orang yang kami amankan, beserta tujuh botol miras sebagai barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan mendapat pembinaan lebih lanjut,” kata Fikser.
Tak hanya didata, para pelaku juga langsung menjalani tes urine yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. Namun, sebagai efek jera, mereka tetap mendapat sanksi sosial berupa “wisata” ke Liponsos Keputih.
Di Liponsos, para pemuda tersebut tidak sekadar berdiam diri. Mereka diberi tugas memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan, serta mencuci piring sebagai bentuk pembinaan.












