Eddy menjelaskan bahwa setelah mengunduh aplikasi, warga akan diminta untuk membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone (HP), dan email aktif.
Kemudian, pengguna akan menerima kode OTP untuk melakukan verifikasi akun. Untuk memastikan keamanan, verifikasi juga dilakukan melalui foto selfie dengan memegang KTP, guna memastikan kesesuaian data.
Setelah akun berhasil diverifikasi, masyarakat dapat mengajukan lebih dari 30 jenis permohonan melalui aplikasi, seperti akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, permohonan pindah keluar dan datang, pecah Kartu Keluarga (KK), cetak ulang KK, pendaftaran pendidikan, perubahan biodata, hingga pengajuan cetak KTP elektronik.
“Proses pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi, hingga muncul e-surat sebagai bukti pengajuan. E-surat ini juga menjadi bukti pelacakan proses pengajuan permohonan,” jelas Eddy.
Menurut Eddy, tujuan dari aplikasi KNG adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus permohonan adminduk, sehingga layanan ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja tanpa harus hadir secara langsung di kantor kelurahan atau Siola.











