Ia juga meminta dan menekankan agar Kepala Desa tidak mudah mengubah buku peta tanah desa (letter C).
“ Perubahan yang dilakukan sepihak, suatu saat akan ketahuan dan sanksinya hukum,” tegasnya.
Terkait Peraturan desa (Perdes), Bupati menekankan agar perdes yang dibuat ada cantolannya dengan undang-undang yang ada di atasnya.
“Saya mewanti-wanti, pokoknya 19 Kepala Desa yang dilantik kali ini jangan sampai ada masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum,” imbaunya.












