Toni yang kini menjabat wakil ketua DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, bahwa berdasarkan catatan BNNK Surabaya tahun lalu ada sebanyak 24 kelurahan yang dianggap sebagai zona merah. Kemudian, adanya pemusnahan 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu bisa bisa menjadi gambaran bahwa, peredaran narkoba di Surabaya masih ada dan potensi korban penyalahgunaan Narkotika pun bisa dipastikan masih ada.
“Karena itu langkah preventif harus digalakkan. Kemudian ada fasilitas pendukung bagi mereka yang ingin sembuh,” ujarnya.
Ia juga melanjutkan, kota Surabaya juga sudah menghasilkan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Dimana produk hukum tersebut mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, Tim Terpadu P4GNPN daerah, kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan hingga pengawasan.
“Tugas pemerintah daerah dalam perda tersebut adalah memfasilitasi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan/atau pascarehabilitasi bagi pemakai pemula atau pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotik,” ungkapnya.
Masih lanjut Toni, Korban penyalahgunaan narkotika tidak sedikit dari keluarga yang kurang mampu. Sehingga, ketika ada generasi muda yang dari keluarga tidak mampu ini ingin sembuh maka, bisa di fasilitas di rehabilitasi milik Pemerintah kota.












