“Maka proposal itu berbunyi, (program) harus berjalan di 2025, kemudian di 2026 hingga 2027. Mau camat ataupun lurah juga begitu, sehingga tidak tabu lagi orang mengambil jabatan yang dia mau,” sebutnya.
Cak Eri menegaskan, proposal visi misi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kekosongan pejabat dan meminimalisir kegagalan pembangunan Kota Surabaya ke depannya. Dirinya memberi contoh, misalnya ada pejabat yang ditugaskan sebagai lurah di suatu wilayah, namun dia tidak tahu tugas utamanya dan tidak memiliki visi misi, maka program yang dijalankan akan berjalan kurang maksimal.
“Bisa selesai (kacau) kelurahan ini, dan nggak akan bisa maju. Karena apa? Terkait aturan kepegawaian, setiap orang yang tidak bisa memenuhi kontrak kinerja atau output dan outcome-nya, maka diberi waktu enam bulan kesempatan untuk mencapai itu. Nah, kalau tidak mampu, dia bisa dievaluasi, mau diturunkan jabatannya dan bisa tidak menjabat, tapi eselon golongannya tetap, dan itu boleh, maka saya akan menerapkan itu,” tegasnya.












