Cakrawala LegislatifCakrawala Surabaya

DPRD Surabaya Desak Pemkot Perketat Pengawasan Peredaran Mihol di Momen Tahun Baru 2025

×

DPRD Surabaya Desak Pemkot Perketat Pengawasan Peredaran Mihol di Momen Tahun Baru 2025

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin secara rutin. Foto Dokumentasi Diskominfo Surabaya
Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin secara rutin. Foto Dokumentasi Diskominfo Surabaya

Toni meminta Satpol PP, TNI, dan Polri untuk mengawasi toko-toko ritel yang menjual mihol. Menurutnya, alkohol seharusnya hanya dijual di tempat yang diizinkan, seperti Rumah Hiburan Umum (RHU), namun kenyataannya minuman ini banyak tersedia di ritel umum.

“Pemkot harus serius mengawasi peredaran mihol untuk mencegah kecelakaan akibat pengendara mabuk. Pengawasan ini juga harus memastikan kualitas produk di distributor,” tegasnya.

Ia menyarankan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Disporapar bersama BPOM memeriksa kadar alkohol dalam produk yang dijual. Pemeriksaan dapat dilakukan secara acak di gudang penyimpanan distributor untuk memastikan produk asli tanpa modifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *