Ia mengakui Sirekap yang sudah diperbaharui ini validasinya lebih baik karena sebelum data bisa diunggah harus melalui 24 pintu validasi. Bahkan foto yang bisa dikirim sudah ada tanda khusus bisa memenuhi standar agar bisa terbaca program Sirekap. Termasuk, PPS juga miliki tugas melakukan validasi hasil penghitungan suara TPS sebelum dikirim ke data center.
“Data center ini juga bisa difungsikan menjadi Help Desk karena pada proses pemungutan dan penghitungan suara kerap terjadi persoalan di lapangan sehingga petugas TPS maupun KPPS butuh penjelasan dari panitia penyelenggara Pilkada yang lebih tinggi,” jelas Insan Qoriawan.
Ditambahkan Insan, ada 2 model yang bisa dilakukan petugas TPS untuk mengakses maupun mengupluod hasil penghitungan suara dan rekap berjenjang ke Sirekap yaitu secara ofline maupun online. Mengingat, saat dilakukan uji coba dari 666 kecamatan terdapat 1 kecamatan yakni di Pulau Masalembu Sumenep yang kesulitan karena tidak ada signal internet. “Untuk TPS yang kesulitan untuk menguploud nantinya bisa diwakilkan PPK setempat untuk memasukkan data hasil penghitungan suara di TPS ke Sirekap,” dalih Insan Qoriawan.
Sesuai jadwal yang ada, hasil penghitungan suara di tingkat TPS akan tuntas dalam Sirekap mulau 27 November hingga Desember 2024. Begitu juga hasil rekap ditingkat PPK maupun KPU Kabupaten/Kota. Sedangka untuk rekap berjenjang di tingkat KPU Jatim dijadwal hingga 6 Desember 2024. “Itu rencana yang kita buat namun untuk rekap di tingkat KPU Jatim belum diputuskan kapan pelaksanaannya karena akan dirapatkan terlebih dulu,” pungkas Insan Qoriawan. (Caa)



