Cakrawala JatimHeadlineIndeks

ICRW Desak Gubernur Bebaskan Biaya Pendidikan SMA/SMK

×

ICRW Desak Gubernur Bebaskan Biaya Pendidikan SMA/SMK

Sebarkan artikel ini

Kemudian, menurut Arif, gubernur semestinya bisa membebaskan biaya pendidikan bagi siswa siswa SMA/SMK se- Jawa Timur dan menutup semua peluang bagi dilakukannya pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua.

Selaku pemegang tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, gubernur mengambil ini siatif dengan memberikan payung hukum bagi pemerintah kabnupaten/kota yang berkeinginan memberikan bantuan pendidikan pada warganya yang duduk di bangku SMA/SMK.

“Selaku wakil pemerintah pusat, (gubernur) memerintahkan bupati/walikota baik lisan maupun tertulis untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini secepatnya agar ada kepastian hukum sebelum RAPBD 2018,” tandas nya.

ICRW juga mendesak gubernur Jatim agar memikirkan segala alternative solusi bagi terwujudnya pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini, antara lain dengan sharing anggaran atau apabiladipandang perlu menggunakan instrument pemberian tugas pembantuan yang dimungkinkan.

“Sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada poin, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan,” tambah Alumnus Unair yang empat tahun tinggal di Inggris.

ICRW adalah organisasi nirlaba berkedudukan di Kota Surabaya yang peduli pada perlindungan hak-hak sipil warga masyarakat. ICRW memfokuskan diri pada fasilitasi dan advokasi terhadap adanya praktek pelanggaran hak-hak sipil warga yang dilakukan oleh institusi-institusi negara, termasuk di bidang pendidikan. ICRW aktif menjalin kerjsama dengan berbagai elemen pro perlindungan hak-hak sipil termasuk mereka yang saat ini menduduki posisi-posisi strategis di parlemen dan pemerintahan.(hdi/cn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *