Surabaya,cakrawalanews.co – Keberadaan reklame LED yang ada di Bundara PTC tepatnya dijalan Mayjend Yuwono terancam tak dibongkar meski telah dinyatakan melanggar dan tak memiliki izin.
Pasalnya kini pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD)Pemkot Surabaya yang sebelumnya telah mengeluarkan bantib kini mengembalikan kepada pihak Tim reklame.
” Lokasinya di non-persil jadi masih dibahas di tim untuk pengajuan bantibnya ” ujar Yusron Sumartono kepada media ini saat dikonfirmasi selasa (07/11).
Sebelumnya pihak Pihak BPKPD dalam menertibkan 4 reklame Videotron milik JJ Advertising di bundaran PTC yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame serta tidak mengantongi ijin rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya telah mengeluarkan bantib.












