“Sedangkan untuk ekstensifikasi, difokuskan pada upaya penyesuaian regulasi atas pemungutan retribusi daerah. Kemudian koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus dilakukan dalam rangka mencari solusi agar Dana Transfer dan Bagi Hasil Pajak yang diterima dapat diperoleh secara transparan, terukur, adil dan berpihak ke daerah,” tuturnya.
Di tambahkan Hamid, pihaknya juga menyinggung permasalahan utama yang dihadapi Pemkab Gresik di bidang pendapatan daerah. Di antaranya, belum optimalnya pemanfaatan aset Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, belum optimalnya pengelolaan Perusahaan Daerah, hingga tidak akuratnya besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam sesuai Permenkeu dan Pergub.
Selain itu, juga faktor terbatasnya kualitas sarana dan prasarana pelayanan pajak dan retribusi daerah. terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi, keterbatasan keterampilan aparat dalam pengelolaan administrasi pendapatan daerah.












