Menurut Bahtiyar, pergeseran anggaran melalui MPAK diperbolehkan, terutama untuk program-program yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan sifatnya mendesak.
“Pergeseran anggaran melalui MPAK bisa dilakukan pada triwulan pertama dan kedua, tetapi tidak di triwulan ketiga karena sudah masuk dalam PAK. Saat ini, kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Bahtiyar juga menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya dan DPRD telah mendiskusikan gambaran awal program ini, termasuk besaran anggaran per porsi dan penggunaan wadah makanan ramah lingkungan.
“Banyak masukan terkait biaya satuan, seperti anggaran Rp15 ribu per porsi, serta penggunaan wadah yang aman dan berlabel nama siswa untuk menghindari masalah di kemudian hari,” tambahnya.












