Menurutnya, tenaga kerja asing bukannya bisa langsung masuk dan bekerja di Indonesia, termasuk di Surabaya. Namun, ada beberapa syaratnya. Diantaranya pendidikan harus sesuai dengan jabatan. Lalu ada sertifikat kompeten, harus memiliki NPWP dan juga asuransi. “Kalau pendidikannya tidak sesuai dengan jabatannya ya harus ditolak. Juga ada pendampingan tenaga kerja domestik sehingga ada transfer keahlian dan ilmu. Juga satu hal yang dilarang, tenaga kerja asing tidak boleh duduk di kepala personalia karena ini akan memunculkan gap psikologi” ujarnya.
Hadi juga mengingatkan Disnaker Surabaya untuk mewaspadai adanya kecurangan dalam pembayaran upah tenaga kerja asing. Menurutnya, selama ini muncul opini bahwa TKA dibayar murah ketika bekerja di Indonesia, termasuk di Surabaya. Padahal, tidak mungkin TKA dibayar murah. “Kalaupun dibayar sama dengan upah tenaga domestik, tetapi pasti ada proteksi tertentu bagi TKA. Semisal adanya fasilitas hunian mes, transportasi dan asuransi,” sambung dia.
Hadi juga menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan TKA dan juga penyelenggara TKA. Diantaranya tidak memenuhi persyaratan, tidak memenuhi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak memiiki Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA), juga tidak adanya pendampingan tenaga kerja domestik sehingga ada ketergantungan pada TKA. “Saya berharap Disnaker bisa lebih mengoptimalkan pengawasan ketenegakerjaan. Karena saya dengar jumlah tenaganya masih minim. Kita harus melindungi warga Surabaya karena kalau semua sektor kerja diisi TKA, tenaga kerja kita dapat apa,” sambung dosen hukum Unair ini.(mnhdi/cn02)












