” Tidak memiliki recomendasi dari Dishub terkait radiasi sinar cahaya dari iklan serta dimungkinkan adanya gangguan terhadap lalulintas, maka kami mengeluarkan surat bantuan penertiban (bantib) ” ujarnya selasa (31/10).
Bantib tersebut lanjut Yusron, telah dikeluarkan sejak tanggal 27 oktober 2017 setelah pemberian tanda melanggar yakni tanggal 20 oktober 2017.
” Tanggal 20 disilang kemudian tanggal 27 bantib kami keluarkan ” tuturnya.












