cakrawalanews.co – Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) kerap menjadi kendala lantaran stausnya belum diserahkan ke pemerintah kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.
Seperti yang dikeluhkan oleh Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya yang mengeluhkan belum bisa memanfaatkan tanah fasum lantaran masih belum diserahkan oleh pengembang. Dimana keluhan tersebut diutarakan oleh warga RT 01 sampai RT 04 di RW 04 kepada Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029 dari Komisi A yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Kesra Yona Bagus Widiyatmoko saat gelaran Reses Sidang ke satu masa persidangan pertama tahun 2024, Jumat, (01/11/2024).
Menurut Ketua RW 4, Ibu Noek Mariana kondisi tersebut menghambat realisasi pembangunan pasar warga yang kehadiran pasar tersebut sangat diharapkan oleh para UMKM di wilayah RW 04. “Kami membutuhkan kepastian terkait penyerahan tanah fasum dan fasos agar pembangunan pasar warga dapat segera terwujud,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mengusulkan pemberian atap untuk pasar UMKM guna menanggulangi cuaca, baik panas maupun hujan. “Dengan adanya atap, pasar UMKM bisa beroperasi lebih nyaman tanpa terpengaruh cuaca,” jelas Ketua RT 1, Bapak Moehyidin.












