Soei juga mengaku telah ada kesepakatan dengan Henry atas harga dua tanah tersebut. Namun ketika ditanya soal detail transaksi tersebut, bos PT Siantar Top itu justru mengaku lupa. Bahkan Soei mengaku tidak pernah melihat surat-surat tanah tersebut.
“Saya tidak pernah tanya status surat tanah itu, saya percayakan semua ke notaris saya,” kilah Soei.
Pada sidang kali ini juga terungkap bahwa tidak adanya pembayaran pajak kepada negera atas dua lahan tersebut.
“Saudara tahu tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi penjual dan pembeli setelah transaksi jual beli?” tanya Sidik kepada Soei.
Kejanggalan transkasi jual beli dua lahan tersebut juga terungkap saat Soei mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban membayar pajak jual beli tanah yaitu PPh, PPn, PBHTB.
Pertanyaan Sidik soal pembayaran pajak ini justru dijawab normatif oleh Soei dengan menyebut bahwa tidak tahu dan menyerahkan semua itu kepada notaris.



