Namun, karena berstatus tanah milik negara, maka menurutnya pembebasan lahan menjadi inisiatif PT KAI, meski pemerintah kota tetap akan mendukungnya sesuai perjanjian yang disepakati.
Dwija memastikan, pemerintah kota dan PT KAI tetap akan memperhatikan warga yang direlokasi dengan menyiapkan beberapa alternatif solusinya.
“Solusinya bisa resetlement yakni penempatan di rusun atau lainnya,” paparnya
Dwijaya Wardhana menegaskan, ganti rugi terhadap warga yang bakal direlokasi sulit direalisasikan, karena merupakan tanah milik negara, dan selama ini mereka menempati lahan itu tanpa izin.
Ia mengaku, pemerintah kota melalui camat dan lurah sudah melakukan sosialisasi ke warga.
“Pendataan dan sosialisasi sudah dilakukan,” terangnya



