Dalam Nota Keuangan Gubernur hanya dijelaskan Kebijakan Belanja Daerah pada R-APBD 2025 diarahkan pada belanja wajib. Anggaran wajib diklaim Gubernur untuk memenuhi alkasi anggaran sesuai amanat Undang-Undang. Meski itu hanya untuk mandatory spending fungsi pendidikan minimal 20% dari total Belanja Daerah dan Infrastruktur sebesar Rp 40%.
“Kemudian belanja gaji dan Tunjangan ASN paling sedikit 0,3% dari total belanja daerah dan Tunjangan Guru sebear 30% dari Belanja Daerah,” urai Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim dalam nota yang disampaikan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, Tema APBD 2025 adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Hal itu diwujudkan melalui arah kebijakan prioritas pembangunan antara lain Pertama, Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM);












