Cakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadlineIndeksPilihan Redaksi

Sertifikat HGB di Atas HPL: Upaya Pemkot Surabaya Menyelesaikan Masalah Surat Ijo

×

Sertifikat HGB di Atas HPL: Upaya Pemkot Surabaya Menyelesaikan Masalah Surat Ijo

Sebarkan artikel ini
penyerahan sertifikat
penyerahan sertifikat

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, juga mengimbau warga yang masih memegang Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sertifikat HGB di atas HPL ini berlaku selama 80 tahun, dengan pembagian 30 tahun pertama, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Tentu saja, syarat perpanjangan ini termasuk membayar retribusi dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kota,” kata Lampri.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan bahwa KPK turut mengawal proses penyelesaian Surat Ijo ini. KPK memastikan bahwa aset daerah terlindungi secara hukum dan digunakan dengan benar.

“Kami concern memastikan bahwa aset daerah ini benar-benar terproteksi secara hukum, dan penggunaannya pun harus memberikan manfaat yang benar bagi masyarakat,” tegas Irjen Didik.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Surabaya, bersama dengan instansi terkait, berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan solusi bagi pemegang IPT, serta memastikan tata kelola aset daerah yang lebih baik dan transparan. (cn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *