Cakrawala DemokrasiCakrawala NewsCakrawala PemiluCakrawala PolitikHeadlineIndeksPilihan RedaksiPilkada24

KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Batas Maksimal Usia 55 Tahun

×

KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Batas Maksimal Usia 55 Tahun

Sebarkan artikel ini

Untuk menghindari insiden kesehatan yang terjadi pada pemilu sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun bagi calon pendaftar KPPS.

“Keputusan ini berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, di mana kejadian yang tidak diinginkan, seperti kematian, umumnya menimpa petugas berusia di atas 55 tahun dan dengan komorbid,” jelas Subairi.

Calon pendaftar juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat tersebut harus mencakup pemeriksaan tekanan darah dan gula darah sebagai persyaratan tambahan untuk memastikan kesehatan.

Kesetaraan Gender dan Akomodasi Disabilitas

KPU Surabaya juga memperhatikan kesetaraan gender dengan menetapkan kuota 30 persen untuk perempuan dalam perekrutan KPPS, sebagaimana diatur pada pemilu sebelumnya. “Jika di TPS nanti banyak petugas perempuan, itu sudah diatur sesuai kuota,” ungkap Subairi.

Subairi juga menegaskan bahwa KPU memperhatikan pendaftar dari kalangan penyandang disabilitas. Meski tidak ada ketentuan jumlah penyandang disabilitas di tiap TPS, KPU siap mengakomodasi mereka asalkan dapat menjalankan tugas dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *