Berita UtamaCakrawala BirokrasiCakrawala NasionalCakrawala SurabayaIndeksPeristiwaPilihan Redaksi

Pemkot Surabaya di Observasi KPK

×

Pemkot Surabaya di Observasi KPK

Sebarkan artikel ini
Observasi KPK - Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham saat meninjau pelayanan publik di Pemkot Surabaya
Observasi KPK - Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham saat meninjau pelayanan publik di Pemkot Surabaya

“Ada beberapa kriteria yang harus kami nilai untuk menentukan apakah sebuah kabupaten/kota layak menjadi calon percontohan Anti-Korupsi,” jelasnya.

Lebih detail, Ariz merinci beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi untuk menjadi calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi. Salah satunya adalah nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh KPK. “Kota Surabaya memiliki skor MCP yang cukup tinggi, yakni 97,” terangnya.

Selain skor MCP, KPK juga mempertimbangkan beberapa indikator lainnya. Seperti di antaranya, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang paling penting adalah tidak ada kepala daerah atau kepala OPD yang tersangkut kasus pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun KPK,” tegasnya.

Setelah observasi selesai, KPK akan menentukan kabupaten/kota yang layak menjadi daerah percontohan Anti-Korupsi. “Di Jawa Timur, kami memilih tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, dan Kota Blitar,” ungkap Ariz.

Ariz menambahkan bahwa dalam menentukan calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi, KPK juga mengumpulkan data-data dari kementerian/lembaga terkait. Menurutnya, setiap kementerian/lembaga memiliki program yang diterapkan di pemerintah kabupaten/kota.

“Semua indikator tersebut kami kumpulkan untuk menentukan siapa yang layak menjadi calon percontohan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *