“Keterangan tersangka masih kita dalami, terkait belajarnya darimana dan adakah jaringan-jaringan serupa terkait upal ini,” tambahnya.
Adakah kasus upal ini berkaitan dengan Pilkada 2018 mendatang, Teguh masih akan mendalami hal tersebut. “Semua itu kemungkinannya ada, dan kami akan mendalami dan mengembangkan daripada kasus upal ini. Karena jumlah barang buktinya cukup banyak. Ini yang ketahuan saja, belum yang tidak ketahuan. Dan adanya kemungkinan jaringan lagi, akan kami dalami,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 unit prin ter merk Epson, 4 botol tinta printer warna hitam, merah, biru dan kuning, 1,5 rim kertas HVS ukuran F4, dan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 214 lembar atau senilai Rp 21.400.000 dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.722 lembar atau Rp 86.100.000, dengan total keseluruhan Rp 107.500.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana pemalsuan uang rupiah. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkas Teguh. (CN1)












