Pengungkapan berawal dari petugas Jatanras menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyatakan adanya produksi upal di Dampit, Malang. Setelah diselidiki, informasi tersebut benar adanya. Kemudian petugas menangkap tersangka Candra di Jl Raya Segaluh, Dampit, Malang atau tempat produksi upal.
“Selain tersangka, barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Rp 107 juta,” kata AKBP Teguh. Dari keterangan tersangka, lanjut Teguh, upal ini rencananya diedarkan di luar Pulau Jawa. Tepatnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Upal ini dipesan oleh salah seorang bernama Samuel, yang tinggal di NTT. Namun kami tetap melakukan pengembangan, apakah pemasannya hanya satu orang saja. Teguh menambahkan, dirinya juga akan mengembangkan apakah uang ini sudah diedarkan apa belum.
Sebab, dalam pengakuannya tersangka belum penah menggunakan upal produksinya sama sekali. Begitu juga terkait belajar pembuatan upal ini, Teguh memerintahkan anggotanya untuk tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini.












