Cakrawala EkonomiIndeks

Sri Mulyani Ungkap Potensi Kebangkrutan PLN

×

Sri Mulyani Ungkap Potensi Kebangkrutan PLN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PT PLN (Persero).

Atas dasar tersebut, Kemenkeu inginkan PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasi, khususnya energi primer. Selanjutnya program 35.000 MW harus direvisi menjadi lebih rendah.

Jauh sebelumnya, Rizal Ramli saat menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo 2015 sudah menghitung jika dalam 5 tahun ke depan, Indonesia hanya butuh pembangkit listrik dengan kapasitas total 16.000 megawatt (MW), bukan 35.000 MW.

“Kita melihat segala sesuatu dengan faktual dan logis kalau 35.000 MW tercapai 2019, maka pasokan jauh melebihi permintaan, ada idle (kelebihan) 21.000 MW. Di sana ada listrik swasta,” beber Rizal Ramli kala itu.

Rizal menjelaskan, dengan kelebihan kapasitas listrik 21.000 MW yang dibangun swasta atau Independent Power Producer (IPP), maka PLN tetap wajib membayar biaya listrik ke perusahaan swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA), antara PLN dengan IPP. Artinya pakai tidak dipakai, listriknya PLN tetap wajib bayar ke perusahaan swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *